+62 811-5001-787

Peringati Bulan K3 Nasional, Barokah Fuel Adakan Latihan Drill Respon Tanggap Darurat & Drill Kebakaran

Facebook
WhatsApp
Email
LinkedIn
Peringati Bulan K3 Nasional, Barokah Fuel Adakan Latihan Drill Respon Tanggap Darurat & Drill Kebakaran

Barokahperkasagroup.com, Barokah Fuel – Masih dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional, QHSE Barokah Fuel mengadakan kegiatan latihan dasar Drill Respon Tanggap Darurat & Drill Kebakaran serta Training Pemadam Kebakaran, kepada karyawan darat dan karyawan kapal mengenai kegiatan pemadaman api.

Kegiatan ini sangat penting dan krusial guna memberi pemahaman kepada para karyawan baik di darat maupun di kapal, agar karyawan memiliki kesiapan dan mengerti apa yang harus dilakukan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pun demikian, kegiatan ini diadakan untuk memberi edukasi agar karyawan bisa mengidentifikasi potensi penyebab kebakaran yang mungkin timbul.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu tindakan tidak aman dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan keselamatan kerja yang diwajibkan atau kurang terampilnya pekerja itu sendiri. Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman dari lingkungan kerja yang menyangkut antara lain peralatan atau mesin­.

Karena itu, sebagai sebuah perusahaan yang sangat mengutamakan K3 dalam prosedur dan operasionalnya, Barokah Perkasa Grup selalu menekankan aspek K3 dalam seluruh lingkungan perusahaannya.

Peringatan tadi juga diselingi dengan mini lomba pemasangan hose serta kuis pengetahuan.

Pelaksanaan yang diinisiasi oleh QHSE Barokah Fuel diisi dengan penyampaian materi training oleh Manager QHSE Barokah Shipyard.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki tiga tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tiga tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional